Diringkas oleh Ahmad Mawardi
Ilmu Pengenalan GHS ini saya peroleh dari kelas pengetahuan yang diadakan oleh komunitas LabMania yang diadakan di Laboratorium Kesehatan Daerah Jakarta tanggal 24 Juli 2016.
Ilmu Pengenalan GHS ini saya peroleh dari kelas pengetahuan yang diadakan oleh komunitas LabMania yang diadakan di Laboratorium Kesehatan Daerah Jakarta tanggal 24 Juli 2016.
GHS (Global Harmonized System)
purple book GHS Revised 2015 |
Global Harmonirized System Adalah Harmonnisasi Klasifikasi Sistem Keselamatan dan Label Bahan Kimia supaya simbol dan keterangan bahan itu seragam di seluruh dunia. Kalau kita lihat di botol bahan kimia yang biasa kita gunakan di laboratorium biasanya kita menemukan gambar, komposisi atau kode kode tertentu. Nah...kode tersebut seragam dan berlaku di seluruh dunia. Cakupan GHS ini hanya di buat untuk 2 aspek yaitu 1. klasifikasi bahan dan campuran kimia. 2. Elemen komunikasi bahaya.seperti yang tertuang ddalam buku pedoman GHS yang diterbitkan oleh United Nation.
Manfaat adanya sistem GHS ini yang utama #1 untuk menjaga kesehatan bagi siapapun yang terlibat dengan bahan kimia, baik itu manusia maupun lingkungan sekitar. Dengan mengetahui tingkat bahaya yang tertera di Label, maka kita bisa berhati hati setiap menggunakan bahan kimia, misalnya jika kita mau menggunakan Asam kuat NaOH, dengan adanya gambar di label seperti dibawah ini maka kita bisa memaknai bahwa bahan tersebut bersifat korosif dan kita harus hati hati, menggunakan gloves (sarung tangan) untuk menghindari tumpahan NaOH jika terkenai kulit. Saya pernah punya pengalaman dengan bahan ini, ketika hendak mengambil menggunakan pipet tetes, maka tanpa sengaja terkena jas lab yang saya kenakan, alhasil, jas saya menjadi bolong. Nah penting bukan dengan mempelajari Sistem GHS ini.
penampakan labeling pada botol |
contoh labeling dan pictogram yang bisa kita cermati |
contoh lembar data keselamatan |
Manfaat yang ke #3 yaitu menyamaratakan informasi klasifikasi bahaya bahan kimia, hal ini sesuai dengan beberapa kasus klasifikasi bahaya yang dibuat oleh beberapa negara dalam menetapkan standar bahaya yang berbeda, seperti standar bahaya bahan kimia yang bersifat TOKSIK dengan dosis akut/mematikan (LD50). Negara Negara yang tergolong Uni Eropa menetapkan jika bahan kimia tersebut jumlahnya lebih dari 25 mg/kg bw menyatakan bahwa bahan kimia tersebut sifatnya very toksik, namun di Amerika, dikatakan very toksik apabila bahan tersebut lebih dari 50 mg/kg bw. Nah ini yang dinamakan dengan Disharmonisasi. Banyak negara yang menetapkan standar yang berbeda sehingga perlu disamaratakan stadarnya lewat sistem GHS ini agar berlaku secara Internasional.
Manfaat yang ke #4 yaitu meningkatkan efisiensi penggunaan bahan kimia sekaligus mengurangi pengujian dan evaluasi bahan kimia. Maksudnya yaitu dengan adanya informasi yang lengkap yang ada pada label, maka akan membuat kerja lebih efisien. Para produsen bahan kimia pun tidak perlu melakukan pengujian ulang jika setiap kali memproduksi bahan yang sama. jika mereka memproduksi ethanol, maka tinggal diambil informasi detail mengenai ethanol tersebut dari dalm sistem GHS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana bisa saya jelaskan bahwa Sistem GHS ini dibuat untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi bahan kimia berdasarkan sifat bahayanya dan di informasikan dalam bentuk keterangan label serta tertuang dalam lembar data keselamatan.
Adapun klasifikasi Bahaya yang dimakasud yaitu #1. Bahaya Fisik, #2. Bahaya Kesehatan dan #3. Bahaya Limgkungan.
Pictogram dalam pembagian bahaya pada fisik, kesehatan dan lingkungan |
Comments
Post a Comment